Menkum HAM Yasonna Laoly membenarkan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Bagaimana bisa Djoko Tjandra tak terdeteksi masuk Indonesia?
Yasonna mengatakan saat ini Dirjen Imigrasi dan Dir Intel Imigrasi meneliti hal ini. Pihaknya mengumpulkan informasi, salah satunya lewat CCTV.
"Bisa jadi masuk dengan paspor nama orang lain," kata Yasonna saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yasonna menyebut bisa saja Djoko Tjandra masuk tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Kemungkinan ini, sebutnya, masih didalami oleh pihak imigrasi.
"Atau melalui jalur non TPI resmi, kami sedang mengumpulkan informasi termasuk data CCTV," ucapnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.
"Kalau pertanyaannya benar 3 bulan di Indonesia, saya kurang tahu 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Tonton video 'Jaksa Agung Akui Kelemahan Mendeteksi Terpidana Djoko Tjandra':