MA Sanksi 15 Hakim, Dari Perselingkuhan hingga Baksos di Hari Jumat

MA Sanksi 15 Hakim, Dari Perselingkuhan hingga Baksos di Hari Jumat

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 11:50 WIB
Gedung MA
Gedung MA (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada 15 hakim selama Juni 2020. Salah satunya seorang hakim yang melakukan baksos pada jam kerja hari Jumat.

Hukuman disiplin itu diumumkan di website MA sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (2/7/2020). Dari 15 hakim, seorang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Sanksi berat juga diberikan kepada sepasang hakim yang terlibat perselingkuhan. MA menjatuhkan sanksi berat berupa nonjob (tidak boleh mengadili) selama satu tahun dengan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Pasangannya dihukum lebih berat, yaitu nonjob (nonpalu) selama 2 tahun dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun yang dikenai sanksi ringan sembilan orang. Di antaranya seorang hakim senior yang melakukan baksos pada jam kerja hari Jumat. Selaku pimpinan pengadilan, ia mewakili pengadilan memberikan bantuan ke panti asuhan.

Di mata MA, hal itu tetap salah karena dilakukan pada jam kerja. Hakim senior itu dikenai hukuman ringan berupa teguran tertulis.

ADVERTISEMENT

Jumlah hukuman pada bulan Juni meningkat bila dibandingkan dengan pada Mei 2020. Pada Mei 2020, hanya satu hakim yang melanggar kode etik dan perilaku. Hakim itu dijatuhi hukuman ringan.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads