Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada 15 hakim selama Juni 2020. Salah satunya seorang hakim yang melakukan baksos pada jam kerja hari Jumat.
Hukuman disiplin itu diumumkan di website MA sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (2/7/2020). Dari 15 hakim, seorang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Sanksi berat juga diberikan kepada sepasang hakim yang terlibat perselingkuhan. MA menjatuhkan sanksi berat berupa nonjob (tidak boleh mengadili) selama satu tahun dengan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Pasangannya dihukum lebih berat, yaitu nonjob (nonpalu) selama 2 tahun dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang dikenai sanksi ringan sembilan orang. Di antaranya seorang hakim senior yang melakukan baksos pada jam kerja hari Jumat. Selaku pimpinan pengadilan, ia mewakili pengadilan memberikan bantuan ke panti asuhan.
Di mata MA, hal itu tetap salah karena dilakukan pada jam kerja. Hakim senior itu dikenai hukuman ringan berupa teguran tertulis.
Jumlah hukuman pada bulan Juni meningkat bila dibandingkan dengan pada Mei 2020. Pada Mei 2020, hanya satu hakim yang melanggar kode etik dan perilaku. Hakim itu dijatuhi hukuman ringan.
(asp/zap)