Badan Legislasi (Baleg) DPR RI rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dan DPD. Rapat membahas evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Rapat digelar di ruang rapat Baleg, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020) dan juga bisa diikuti anggota secara virtual. Rapat dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
"Harus dicarikan upaya-upaya dan program yang sudah ditetapkan bersama dapat dicapai pada akhir tahun 2020. Atau setidak-tidaknya dapat mencapai 50 persen dari program legislasi nasional yang sudah ditetapkan, apalagi saat ini Indonesia masih dalam pandemi COVID-19," kata Supratman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna hadir langsung di ruang rapat Baleg. Baleg akan meminta pandangan pemerintah terkait evaluasi Prolegnas 2020 yang sudah dibahas dalam rapat Baleg sebelumnya.
"Kami mengharapkan nanti pandangan dari pemerintah, dalam hal ini adalah Menkum HAM, dan juga nanti kepada teman-teman dari panitia perancang undang-undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia," ujarnya.
Saat ini rapat masih berlangsung. Yasonna tengah menyampaikan pandangan pemerintah terkait Prolegnas.
Seperti diketahui, Baleg DPR juga telah menggelar rapat evaluasi Prolegnas prioritas 2020. Sejumlah RUU diminta untuk ditarik dari prioritas 2020, salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Komisi VIII beralasan usulan agar RUU P-KS ditarik dari prioritas 2020 karena masalah waktu pembahasan dan pembahasannya yang rumit. Komisi VIII juga mendapat informasi bahwa Baleg DPR siap mengambil alih pembahasan RUU PKS pada Prolegnas prioritas 2021.
Sementara itu, Baleg belum memutuskan nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila yang juga menuai kontroversi. Keputusan terkait nasib RUU HIP di Prolegnas prioritas 2020 ini disebut akan dibahas dalam rapat bersama pemerintah hari ini, seperti yang disampaikan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat menanggapi usulan anggota F-PKS, Mulyanto, agar RUU HIP ditarik dari Prolegnas prioritas 2020.
"Kalau menyangkut soal yang diusulkan oleh Pak Mulyanto, bukan di ranah kita sekarang. Jadi sekarang suka atau tidak, masalahnya sudah kita kirim ke pemerintah. Yang kedua, yang bisa melakukan itu nanti pimpinan dan peserta rapat Badan Musyawarah. Silakan disampaikan aspirasinya, dan kalau kemudian pengusul menginginkan hal yang sama, tidak jadi problem," jelas Supratman, Selasa (30/6).
"Tapi bukan ranah kita di sini untuk memutuskan itu. Jadi saya rasa nanti besok kita juga akan raker dengan pemerintah sekaligus mendengarkan penjelasan dari pemerintah, hari Kamis, Pak Menkum HAM akan hadir secara langsung," lanjutnya.
(azr/imk)