Kasus pernikahan wanita dengan wanita di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berbuntut panjang. Kini 'mempelai pria' dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
MTR, perempuan yang berperan sebagai mempelai pria di kasus tersebut jadi tersangka karena memalsukan dokumen untuk melancarkan pernikahannya.
"Kemarin sudah gelarkan, terus saya tetapkan tersangka si perempuan yang mengaku laki-laki itu," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (1/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melancarkan pernikahan dengan gadis pujaan, MTR mencoba mengakali data jenis kelamin yang tercatat di kartu keluarga (KK). MTR melakukan kebohongan dengan menyebut terjadi kesalahan data jenis kelamin dalam KK-nya.
MTR lalu mengaku akta kelahirannya hilang. Dia lalu berupaya melaporkan peristiwa kependudukan dengan tujuan membuat akta kelahirannya sehingga data jenis kelamin di KK berubah menjadi laki-laki.
"Ceritanya ini dia mau melaporkan peristiwa kependudukan yang disebut dengan kelahiran (akta kelahiran), ini dia akui tidak ada akta kelahirannya, tapi itu jadi aneh karena sudah ada KK-nya," ucap Amri.
"Akhirnya dia bilang itu kartu keluarganya salah jenis kelaminnya. Jadi dia lapor ulang peristiwa kelahirannya karena dia ini mau mengubah KK-nya. Kalau dia ubah KK-nya, bisa terbit juga KTP-nya nanti dengan jenis kelamin laki-laki seperti yang dia mau," terang Amri.
![]() |
Tindakan MTR dinilai sebagai pemalsuan dokumen. Dia lalu dijerat Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara.
MTR lalu ditahan di Polres Soppeng, terhitung sejak Selasa (30/6) untuk penyidikan lanjutan. Dalam kasus ini polisi menyebut MTR ngotot mengajak nikah pasangannya.
"Memang ngotot saja si MTR ini, jadi dari hasil pemeriksaan itu memang dia ini yang paling ngotot," ujar Amri.
Amri membenarkan kedua orang tua MRT mengetahui anak perempuannya itu berpura-pura menjadi lelaki dan akan menikahi anak perempuan. Namun dia menyebut peran kedua orang tua MTR tak signifikan dalam kasus ini.
"Makanya kita gali lagi. Yang dilaporkan adalah si pihak MTR-nya oleh si orang tua perempuan. Tapi peran orang tuanya juga tidak signifikan," terang Amri.
Di sisi lain, sang mempelai perempuan, M, sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. M kecewa serta malu atas situasi pernikahan rumit yang menimpanya.
"Ya tentunya dia kan kecewa, merasa malu," ujar Amri.
Amri mengatakan mempelai perempuan itu sempat syok saat kasus ini diusut polisi. M pun sempat meminta izin agar diamankan saja di Polres Soppeng. Dia sementara waktu tidak ingin kembali ke rumahnya lantaran takut ke orang tuanya.
M mengaku ke polisi takut ke orang tua karena khawatir disalahkan atas situasi tersebut. Namun semenjak mempelai pria ditetapkan sebagai tersangka, M telah diminta kembali ke orang tuanya.
"Ya pasti si mempelai wanita yang asli ini dia takut dimarahi, pasti itu. Takut disebut 'kamu ini dari awal tidak hati-hati' segala macamlah kan. Tapi ini setelah kita periksa kita pulangkan ke orang tuanya, supaya dia physical healing juga kan, biar dia bisa menenangkan diri," katanya.