Petaka WA Bilang 'Sayang' Bikin Pemuda Bunuh Pacar di Empang

Round-Up

Petaka WA Bilang 'Sayang' Bikin Pemuda Bunuh Pacar di Empang

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 05:48 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi (Foto: detik)
Tangerang -

Sebuah pesan WhatsApp di ponsel remaja putri berinisial S (19) berujung petaka. Perempuan yang bekerja di sebuah pabrik itu dihabisi nyawanya oleh pacarnya, MI (20) yang terbakar api cemburu.

Dirangkum detikcom, pembunuhan itu terjadi pada Jumat 12 Juni 2020 dini hari. Bermula, ketika korban dan pelaku jalan-jalan di sekitar Jalan Sasmita, Grendeng, Karawaci, Kota Tangerang.

Mereka berdua kemudian bercengkerama. Pada saat itu, pelaku kemudian memeriksa ponsel korban dan mendapati adanya pesan WhatsApp yang menggugah emosi jiwanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia pas buka handphone pacarnya, ada beberapa WhatsApp kata-kata 'sayang' timbul perasaan cemburu beradu sehingga akhirnya kesal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

ADVERTISEMENT

Hal itu lantas membuat MI kesal. Ia pun kalap lalu membunuh korban.

"Timbul pikirannya, bagaimana cara menghabisinya," kata Baharuddin.

Tonton video 'Bunuh Bocah dengan Pulpen, Kejiwaan Ibu Tiri Dicek':

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, korban diajak jalan-jalan di sekitar lokasi kejadian.

"Pada Jumat pagi, yang bersangkutan bersama korban, muter berjalan menuju Kota Tangerang dan sampailah di TKP," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Pelaku kemudian membawa korban ke tepian empang. Pelaku yang sudah terbakar api cemburu lantas mencekik dan membekap mulut korban.

Korban kemudian tidak sadarkan diri. Dalam kekalutan, pelaku kemudian membuang jasad korban ke empang.

"Setelah dinyatakan tidak sadar, dibopong lah korban ini oleh tersangka dan kemudian diceburkan di dalam empang," katanya.

Pada siang hari, korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi menyebutkan bahwa korban adalah pekerja di sebuah pabrik. Berbekal info tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya bisa terungkap sosok pelaku tersebut.

Pelaku kemudian ditangkap polisi. Atas perbuatan itu, tersangka kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(mei/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads