Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan surat edaran (SE) berisi perintah bagi seluruh pegawai dan tenaga kontrak untuk membuat akun Instagram (IG). Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diwajibkan mengikuti dan menyebarluaskan informasi dari akun IG Humas Aceh Besar yang berkaitan dengan penanggulangan virus Corona (COVID-19).
Surat bertanggal 29 Juni itu ditujukan Mawardi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. SE bernomor 480/2636/2020 itu memuat tentang 'Mengikuti/follow Instagram Kehumasan Aceh Besar'.
"Sehubungan dengan optimalisasi penyebarluasan informasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kebijakan pemerintah Kabupaten Aceh Besar terutama dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 perlu dilakukan pemberitaan secara luas kepada seluruh masyarakat melalui media sosial instagram Kehumasan Aceh Besar. Oleh karena itu sangat diperlukan keaktifan dan menjadi perhatian setiap OPD di lingkup Kabupaten Aceh Besar," tulis Mawardi dalam pengantar SE seperti dikutip detikcom, Rabu (1/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada poin pertama SE, Mawardi memerintah seluruh ASN dan tenaga kontrak membuat akun Instagram serta wajib mengikuti akun IG humas Aceh Besar serta media center Aceh Besar. Mawardi meminta ASN dan tenaga kontrak mengajak keluarga mereka mengikuti kedua akun tersebut.
Sementara poin kedua, Mawardi memerintahkan ASN dan tenaga kontrak aktif berinteraksi, seperti menyukai dan berkomentar di dua akun di atas. Pimpinan OPD diminta melaporkan anggotanya yang sudah mengikuti kedua akun tersebut.
"Mewajibkan setiap OPD untuk memiliki akun instagram. Mewajibkan OPD untuk mengikuti akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar serta mengunggah kembali/repost konten berita dari akun tersebut," isi poin ke-3 dan 4.
![]() |
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, mengatakan bupati membuat SE tersebut agar seluruh ASN dapat meneruskan setiap informasi dan publikasi oleh pemerintah daerah. Para ASN, sebutnya, punya kewajiban menyampaikan informasi ke masyarakat terkait penanganan COVID-19 di Aceh Besar dan informasi pembangunan lainnya.
"Dengan memanfaatkan media sosial dan akun resmi dari pemerintah daerah maka informasi yang sampaikan lebih cepat dan masyarakat bisa berinteraksi," kata Muhajir saat dimintai konfirmasi detikcom.
Menurutnya, wabah COVID-19 belum berakhir sehingga ASN dan tenaga kontrak harus terus mengingatkan protokol kesehatan ke masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial, seperti Instagram.
"Dan juga nantinya setiap OPD yang ada akun Instagram dapat menginformasikan kegiatan di OPD-nya ke masyarakat, dan juga memudahkan masyarakat berkomunikasi agar setiap permasalahan mudah ditangani secara cepat oleh OPD tersebut," ujarnya.