Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh mengingatkan jajaran di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang ingin mengurus pernikahan. Proses pernikahan di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.
"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan meminta dan tidak boleh ada kutipan, karena meminta itu sangat berbahaya, apalagi pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan di dalam dan di luar kantor, layanan administrasi di KUA juga gratis," kata Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh Saifuddin kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Saifuddin mengatakan ada laporan masyarakat soal kondisi KUA yang kosong saat siang hari atau setelah salat zuhur. Padahal, katanya, waktu tersebut masih termasuk jam kerja pegawai KUA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil monitoring tim Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh yang melakukan sidak ke lapangan ke beberapa KUA masih ditemukan KUA kosong habis zuhur, padahal masih jam kerja. Hanya tinggal satu orang staf saja di kantor dan itu honorer. Ini tidak boleh terjadi, tidak baik meninggalkan kantor saat jam kerja," ujar Saifuddin.
Menurutnya, petugas KUA sebagai ujung tombak harus bekerja secara ikhlas dan sesuai regulasi. Saifuddin bakal menegur petugas KUA yang melanggar.
"Jangan terulang lagi hal seperti ini. Bekerjalah secara ikhlas dan sesuai dengan regulasi. Semoga menjadi pelajaran bagi KUA tersebut, sehingga ke depannya pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi," jelas Saifuddin.
Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, meminta kepala KUA dan operator agar tertib administrasi pencatatan nikah, menyerahkan kutipan akta nikah (buku nikah) setelah proses akad selesai dan juga proses pencatatannya sesuai dengan regulasi. Proses pencatatan nikah, kata Hamdan, harus sesuai dengan waktu dan tempat yang didaftarkan oleh calon pengantin.
"KUA harus komitmen, jangan ada pernikahan di luar kantor dicatat pernikahan dalam kantor. Kita sudah lakukan sosialisasi sejak 2014, catat sesuai tempat dilakukan pernikahan," kata Hamdan.
"Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja bayar Rp 600 ribu disetor langsung ke bank yang ditunjuk sesuai PP No 19 tahun 2015," sambung Hamdan.