Kiara Singgung Janji Kampanye
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Ancol seluas lebih-kurang 120 ha menuai kecaman.
Kecaman ini datang dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (30/6), Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menegaskan pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol itu merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI. Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Susan menyatakan keputusan yang diterbitkan Anies memiliki cacat hukum karena hanya mendasarkan pada tiga undang-undang yang tampak dipilih-pilih, yaitu: pertama, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Ketiga undang-undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada undang-undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No 27 Tahun 2007 juncto UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?" ungkap Susan dalam keterangan tertulis.
Menurut Susan, izin tersebut hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010.
"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapa pun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses," lanjutnya.
(aan/dhn)