Relawan: Segera Batalkan Reklamasi Ancol
Relawan Jawara meminta Anies membatalkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020, agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta," ujar Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, Sanny A Irsan, seperti dilansir Antara, Rabu (1/7/2020).
menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. Relawan Jawara meminta Anies membatalkan izin itu.
"Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020, agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta," ujar Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, Sanny A Irsan, seperti dilansir Antara, Rabu (1/7/2020).
Sanny menilai Anies telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI tahun 2017. Sanny juga menyebut keputusan Anies atas izin reklamasi perluasan Ancol ini mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.
Dia juga menduga keputusan Anies berkaitan dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yakni Pulau K (32 ha) dan Pulau J (320 ha). Apapun alasannya, kata Sanny, dengan menguruk atau menimbun laut, namanya adalah reklamasi dan dia menilai Anies melanggar janji kampanyenya pada pilkada lalu.
Sanny menilai Anies telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI tahun 2017. Sanny juga menyebut keputusan Anies atas izin reklamasi perluasan Ancol ini mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.
Dia juga menduga keputusan Anies berkaitan dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yakni Pulau K (32 ha) dan Pulau J (320 ha). Apapun alasannya, kata Sanny, dengan menguruk atau menimbun laut, namanya adalah reklamasi dan dia menilai Anies melanggar janji kampanyenya pada pilkada lalu.