"Didin merupakan mantan napi yang bebas karena asimilasi COVID-19. Baru nyaris dua bulan bebas, beraksi lagi," kata Ketua Tim Crime Hunter Polres Parepare Aiptu Faesal kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Didin dan Yogi ditangkap hari ini. Keduanya dibekuk di kediaman masing-masing.
Faesal mengungkapkan kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor. Mereka, sebut dia, memepet korbannya yang juga sedang mengendarai motor, kemudian merampas barang milik korban.
"Pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba muncul dari arah belakang memepet korban yang juga menggunakan sepeda motor, lalu merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai, handphone, serta surat-surat penting," ucap Faesal.
Saat ini, kedua pelaku dibawa ke Polres Parepare. Polisi masih memeriksa kedua pelaku. (zak/zak)