Mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta Yul Dirga dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Yul Dirga dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta," kata ketua majelis hakim M Sirajd di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/7/2020).
Jika denda tersebut tidak dibayar, Yul Dirga akan dihukum penjara selama 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 32,8 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti USD 18.425 ditambah dengan USD 14.400 dan ditambah sejumlah Rp 50 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar mengganti uang tersebut, harta benda terdakwa akan dirampas untuk negara. Bila belum mencakup, hukuman itu bisa diganti pidana kurungan selama 2 tahun.
Dia dianggap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas putusan ini, Yul Dirga menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan jaksa KPK.
Sebelumnya, Yul Dirga dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dirga dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar jaksa.