Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Darwin terbukti bersalah menyuap kepada pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri sebagaimana mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2020).
Darwin Maspolim terbukti memberikan uang USD 131.200 atau setara Rp 1,8 miliar kepada pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi. Pejabat KPP PMA 3 DKI Jakarta ialah Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA 3 DKI Jakarta serta Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim Fahmi selaku pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Darwin Maspolim dilakukan bersama-sama dengan Katherine Tan Foong Ching selaku chief financial office awareness automotive PTE Ltd. Darwin memberikan uang kepada Yul Dirga dkk terkait pemeriksaan pajak 2015 dan 2016. PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud adalah Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.