KPK membenarkan satu tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dinyatakan reaktif virus Corona (COVID-19) berdasarkan hasil tes. Hendrisman Rahim merupakan tahanan Kejagung yang dititipkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Bahwa benar tahanan tersebut dalam kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan tahanan dititipkan di rutan KPK di Rutan Pomdam Jaya, Guntur. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh kejaksaan dan hasilnya reaktif," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Ali mengatakan eks Dirut Jiwasraya tersebut kini langsung dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan tes swab. Ali menyebut nantinya untuk sementara Hendrisman akan ditempatkan di ruang isolasi mandiri di Rutan KPK gedung ACLC Kaveling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikutnya, untuk sementara waktu tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kaveling C1," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, persidangan Hendrisman Rahim hari ini ditunda setelah dirinya dinyatakan reaktif Corona (COVID-19) berdasarkan hasil rapid test. Ruangan sidang itu langsung dikosongkan dan disemprot cairan disinfektan. Para hakim yang mengadili kasus tersebut juga akan di-rapid test.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang menjadi terdakwa, yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Selain itu, tiga mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks Kepala Divisi Investasi Syahmirwan, juga ditetapkan menjadi terdakwa.
Kejaksaan mendakwa keenam orang itu merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan dana nasabah antara tiga pengusaha itu dengan petinggi Jiwasraya. Jaksa mendakwa investasi yang dilakukan secara sembrono dan melanggar aturan hingga menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, jaksa menyebut Heru, Benny dan Joko turut memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya. Pemberian dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.