Tersangka Kasus Penerbitan Surat Ahli Waris di Jakbar Segera Disidang

Tersangka Kasus Penerbitan Surat Ahli Waris di Jakbar Segera Disidang

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 17:47 WIB
Tersangka kasus korupsi terkait penerbitan surat pernyataan ahli waris berinisial TPU ditahan, Rabu (24/6/2020).
Foto: Tersangka kasus korupsi terkait penerbitan surat pernyataan ahli waris berinisial TPU ditahan (rompi oranye). (Dok. Kejari Jakbar)
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Bayu A Arianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi penerbitan surat pernyataan ahli waris ke jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Bayu, JPU telah menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut lengkap.

"Oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil. Dan selanjutnya, dalam waktu dekat penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakbar, Reopan Saragih, Rabu (1/7/2020).

Dengan berkas penyidikan dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera masuk tahap persidangan. Adapun tersangka dari kasus korupsi penerbitan surat pernyataan ahli waris itu, yakni mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar berinisial TPU.

Kasus yang menjerat TPU bermula saat saksi berinisial KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta surat pernyataan ahli waris atas almarhum P (suami saksi), yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simprug pada 12 Juni 2019. TPU menyatakan akan menerbitkan surat pernyataan ahli waris itu, dengan syarat tersangka mendapat bagian 35 persen.

Setelah selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, saksi KM menyerahkan sejumlah uang dengan mentransfernya ke rekening TPU.

Atas perbuatannya, TPU disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yld/zak)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads