Kejari Jakbar Tahan Tersangka Kasus Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris

Kejari Jakbar Tahan Tersangka Kasus Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 20:02 WIB
Tersangka kasus korupsi terkait penerbitan surat pernyataan ahli waris berinisial TPU ditahan, Rabu (24/6/2020).
TPU, tersangka kasus korupsi terkait penerbitan surat pernyataan ahli waris, ditahan (rompi oranye). (Foto: dok. Kejari Jakbar)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menahan pria berinisial TPU, yang merupakan tersangka kasus korupsi terkait penerbitan surat pernyataan ahli waris. Tersangka yang ditahan merupakan mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar.

"Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama TPU, mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris," kata Kepala Kejari Jakbar Bayu A Arianto dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakbar Reopan Saragih, Rabu (24/6/2020).

Bayu mengatakan TPU akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Dia memastikan pihaknya akan terus menyelidiki ada-tidaknya keterlibatan pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik akan terus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka TPU," terang Bayu.

Kasus menjerat TPU bermula saat saksi berinisial KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta surat pernyataan ahli waris atas almarhum P (suami saksi), yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simprug pada 12 Juni 2019. TPU menyatakan akan menerbitkan surat pernyataan ahli waris itu dengan syarat tersangka mendapat bagian 35 persen.

ADVERTISEMENT

Setelah selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, saksi KM menyerahkan sejumlah uang dengan mentransfernya ke rekening TPU.

Atas perbuatannya, TPU disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads