Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, digelar hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan vonis terhadap para terdakwa, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Dilihat detikcom dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang bakal digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, pukul 09.00 WIB, Rabu (1/7/2020).
Pengacara Zuraida, Onan Purba, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat menjelang sidang putusan. Dia berharap hakim tidak menjatuhi hukuman maksimal terhadap Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya, ya sudah pasti mengharapkan hukuman itu tidak maksimal seperti yang dituntut oleh jaksa. Kenapa, harapan saya itu ya terlepas dulu terbukti atau tidak. Harapan saya karena Hanum itu masih mempunyai anak, dia juga masih muda, masih ada kesempatan dia berubah," ucap Onan.
"Kalau diterapkan pasal itu atau ancaman hukum jaksa itu seumur hidup. Nah kalau menurut saya itu pelanggaran HAM terhadap anaknya yang masih kecil," sambungnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, telah menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Persidangan digelar di PN Medan, Rabu (10/6). Ketiga terdakwa, Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, mengikuti sidang secara daring dari rutan masing-masing.
Jaksa lebih dulu membacakan tuntutan untuk Zuraida, yang juga istri Jamaluddin. Zuraida dinilai bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya dan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tutur Jaksa.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan direncanakan dengan matang terhadap suaminya. Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Pihak Zuraida dan dua terdakwa lainnya juga telah menyampaikan pembelaan. Mereka meminta dihukum ringan.