Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai harus terlebih dahulu ada kajian soal reklamasi tersebut.
"Kami mengapresiasi dan mendukung tapi harus didahului dilakukan kajian-kajian, kajian amdal, kajian sosial, kajian investasi dan lain-lain," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Menurut Abdul Aziz, hingga kini Pemprov DKI belum melakukan kajian terhadap reklamasi perluasan Ancol. Dia meminta proses kajian itu dilakukan pemprov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih belum dilakukan, karena itu sebelumnya kami minta dilakukan dulu proses-proses tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. Dia janji memberi penjelasan soal hal itu.
"Nanti dijelasin yang lengkap sekalian," kata Anies saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6).
Seperti diketahui, izin itu diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dia meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.
Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.
"Terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan daratan yang sudah terbentuk seluas Β± 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya. Ancol, Tbk tanggal 13-4-2009 tentang Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 (tiga belas) Sungai dan 5 (lima) Waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas Β± 120 Ha (seratus dua puluh hektar) yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas Β± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar)," demikian petikan diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020, seperti dilihat detikcom, Kamis (25/6).
(rfs/aud)