Berbagai cara dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat strategi intervensi berbasis lokal lebih efektif memerangi COVID-19.
Menurut Jokowi, isolasi RT/RW hingga desa lebih efektif daripada isolasi kota atau kabupaten.
"Menurut saya, posisi sekarang ini, strategi intervensi yang berbasis lokal itu yang paling efektif untuk menangani COVID, strategi intervensi yang berbasis lokal. Jadi mengkarantina, mengisolasi RT, mengisolasi RW, mengisolasi kampung, atau desa itu lebih efektif daripada kita mengkarantina kota atau kabupaten. Ini lebih efektif," kata Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/6/2020).
Jokowi berharap strategi intervensi yang berbasis lokal itu digunakan untuk menekan angka penyebaran Corona.
"Jadi strategi ini agar kita pakai bersama-sama sehingga kita harapkan terjadi penurunan di Rt, R0," ujar Jokowi.
Jokowi juga meminta para kepala daerah segera membelanjakan anggaran di bidang kesehatan. Dengan begitu, peredaran uang di masyarakat meningkat.
"Saya titip kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar anggaran-anggaran yang berkaitan dengan kesehatan segera dikeluarkan. Karena ini menyangkut nanti peredaran uang yang ada di masyarakat. Kedua berkaitan dengan belanja bansos juga disegerakan karena ini penting agar social safety net bagi warga kita terpenuhi, terutama yang memang terkena dampak dari COVID ini," ujar dia.
Selain itu, Jokowi mengingat soal stimulus ekonomi bagi sektor UMKM. Daerah diminta memperhatikan betul kondisi di lapangan.
"Ketiga berkaitan dengan stimulus ekonomi, terutama UMKM, betul-betul juga provinsi, kabupaten, kota harus melihat lapangannya. anggaran untuk ini juga disiapkan. Pemerintah pusat juga menyiapkan, provinsi menyiapkan, kabupaten menyiapkan, kota menyiapkan. Berlapis-lapis seperti ini sehingga tidak ada semua yang tercecer. Tiga hal ini segera keluarkan dari APBD kita. Sekali lagi agar peredaran uang di masyarakat semakin besar," imbuh Jokowi.
Jokowi sebelumnya pernah mengatakan Indonesia beruntung karena memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibandingkan lockdown. Alasannya, agar masyarakat masih bisa melakukan aktivitasnya.
"Kita beruntung sejak awal memilih kebijakan PSBB, bukan lockdown atau karantina wilayah," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 7 Me 2020.
"Artinya, dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas tapi memang dibatasi. Masyarakat juga harus membatasi diri, tidak boleh berkumpul dalam skala besar," katanya.
Dari penjelasannya, Presiden Jokowi menyebut tiga istilah yang sering didengar sejak COVID-19 masuk ke Indonesia, yaitu PSBB, karantina wilayah, dan lockdown. Ini perbedaan tiga istilah itu.
PSBB merupakan kebijakan yang bersifat membatasi kegiatan di tempat-tempat dan fasilitas umum. Caranya dengan membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak antarorang.
Menurut pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Fitriani Ahlan Syarif, SH, MH, PSBB lebih mengarah pada pembatasan pergerakan orang di wilayah tertentu. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dari satu daerah ke daerah lainnya.
"Kalau PSBB ketika sudah ditentukan menteri dan sudah menyatakan bahwa Kabupaten A atau Provinsi A, sehingga pergerakan orang-orangnya bisa dibatasi," jelasnya.
Sedangkan regulasi yang mengatur terkait karantina, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 49 ayat 1, disebutkan empat jenis karantina, yaitu:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, karantina wilayah merupakan pembatasan penduduk yang ada di dalam suatu wilayah. Di dalamnya termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Dilansir dari Economic Times, lockdown adalah suatu protokol darurat yang mencegah orang meninggalkan area tertentu. Kebijakan ini dilakukan dengan menutup semua kegiatan yang tidak penting.
Namun masih ada yang diizinkan beroperasi, misalnya pasar, rumah sakit, dan bank untuk keperluan masyarakat. Tetapi, ini juga jumlahnya dibatasi. Keputusan lockdown ini bisa dilakukan di tingkat kota maupun negara, tentunya dengan kebijakan dari pemerintah setempat.