KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012, Dadang Suganda. Dadang akan ditahan selama 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang Suganda) ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 19 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Dadang akan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4 (K4), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dadang bakal menjalani isolasi mandiri sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," sebutnya.
Dadang turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Dengan memakai rompi tahanan, Dadang berdiri di belakang pimpinan KPK dengan menghadap ke dinding.
Dadang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton video 'KPK Periksa 3 Eks Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap':
KPK menetapkan Dadang sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Dadang dijerat dalam pengembangan kasus.
Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu, Herry Nurhayat, membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.
"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Febri dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat;
- Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; dan
- Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak.