Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ikut terseret dalam kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Dada disebut menerima uang Rp 2 miliar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (15/6/2020).
Dalam kasus ini, tiga terdakwa yang diadili yaitu Tomtom Daabul Qomar anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet anggota DPRD Kota Bandung tahun 2009-2014 dan Herry Nurhayat mantan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke soal Dada Rosada. Pemberian terhadap Dada ini berawal saat Herry Nurhayat menerima selembar cek tunai senilai Rp 2 miliar. Cek itu diberikan oleh Dadang Suganda yang juga tersangka dalam kasus ini. Dadang dianggap sebagai makelar dalam proses pengadaan lahan ini.
"Cek untuk diberikan kepada Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Setelah cek diterima, Herry lantas melaporkan kepada Dada Rosada di kediaman pribadi Dada. Oleh Dada, kata jaksa, Herry diperintahkan untuk memberikan selembar cek tersebut kepada Winarno Djati pengacara Dada dalam perkara bantuan sosial yang menyeretnya.
"Cek tersebut diberikan kepada Winarno Djati (Pengacara perkara Bansos) untuk digunakan sebagai pengembalian kerugian negara," tuturnya.
Usai mendapat perintah itu, Herry lantas bertemu dengan Winarno di depan Masjid Agung Bandung. Herry lalu meminta adik iparnya bernama Edi Sacheful untuk mencairkan cek tersebut.
"Setelah cek tersebut dicairkan ke dalam uang tunai sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), kemudian Herry Nurhayat memberikan sejumlah uang tersebut kepada Winarno Djati," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, ada empat tersangka yang dijerat oleh KPK, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet; dan terakhir seorang pengusaha Dadang Suganda.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak.