Peristiwa dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah korban membuat laporan ke polisi pada 27 Mei 2020. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap DW.
"Pelaku adalah ayah tiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Yusiady mengatakan DW sempat menyampaikan ancaman akan menyakiti istrinya jika anak tirinya itu jika tidak menuruti nafsu bejat DW. Selain itu, polisi menyebut DW mengaku khilaf.
"Karena tidak tahan akhirnya korban melaporkan perbuatan ayah tirinya," ucap Yusiady.
"Pelaku mengaku khilaf," sambungnya.
Saat ini, DW telah ditahan oleh polisi. Dia telah dijerat sebagai tersangka kasus pencabulan anak dan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(haf/haf)