Penyidik KPK memeriksa tiga mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiga mantan anggota DPRD Jambi itu diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini KPK memanggil 3 tersangka mantan anggota DPRD Jambi atas nama Cekman dkk. Ketiganya sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Ketiga mantan anggota DPRD Jambi yang diperiksa hari ini ialah Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan. Ketiga kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Selasa (23/6) KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi. Ketiga tersangka merupakan mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi. Ketiga ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
Tonton video 'KPK: Sudah Ada 184 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi':
(ibh/mae)