KPK memanggil enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Mereka dipanggil sebagai tersangka.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Keenam mantan anggota DPRD Jambi itu ialah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston;
-Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar;
-Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi;
-Anggota DPRD periode 2014-2019, Cekman;
-Anggota DPRD periode 2014-2019, Parlagutan Nasution;
-Anggota DPRD periode 2014-2019, Tadjudin Hasan.
Dalam kasus ini, total ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang menjadi tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
KPK menduga suap itu sebagian berasal dari Asiang. Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD
Tonton juga video 'Mahfud Md Minta Penegakan Hukum Tidak Digantung':
(ibh/mae)