Penyidik KPK memanggil ketua RT dan RW di Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (30/6/2020).
Ketua RT 003/RW 03, Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor, bernama Ayub. Sedangkan Ketua RW 03, Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor bernama Muhtar Sanusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, vila mewah milik Nurhadi itu berada di Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu. Tepatnya berada di Jalan Cikopo Selatan, Sukamanah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kembali soal pemeriksaan perkara Nurhadi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain di antaranya pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindartha Gozali; tiga tukang kebun di villa Nurhadi yakni Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat serta satu orang wiraswasta bernama Sali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.
Tonton video 'KPK: Sudah Ada 184 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi':
(ibh/elz)