Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly tidak menghadiri dua undangan rapat Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020 dan terancam mendapat teguran keras. Yasonna hadir dalam rapat lanjutan pagi ini.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dibuka sekitar pukul 10.57 WIB dan dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
"Yang terhormat Saudara Menteri Dalam Negeri dan jajarannya, yang terhormat Saudara Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya," ujar Doli saat mengawali rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna tampak duduk bersebelahan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mengenakan kemeja batik, sementara Yasonna mengenakan kemeja putih dan jaket hitam.
Agenda rapat kali ini adalah membahas sikap akhir setiap fraksi di DPR terkait RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Rapat juga mengagendakan pandangan akhir pemerintah serta pengambilan keputusan tingkat I.
"Membuka rapat kerja ini dan rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Doli.
Doli lalu mempersilakan perwakilan masing-masing fraksi untuk membacakan pandangan fraksi masing-masing. Rapat hingga saat ini masih berlangsung.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat tersebut mengatakan akan melayangkan surat teguran keras kepada Yasonna. Teguran keras akan dilayangkan karena Yasonna tidak menghadiri dua undangan rapat Komisi II terkait pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020.
"Saya ingin memberikan konfirmasi bahwa Sekretariat Komisi II telah mengirimkan surat undangan kepada Menkum HAM itu jauh beberapa hari sebelum rapat ini digelar. Dan Pak Menkum HAM juga menyampaikan dua kali, yang pertama kemarin tidak hadir, juga menyatakan tidak hadir, dan untuk hari ini juga sudah melayangkan surat, juga menyatakan tidak akan hadir, ditandatangani langsung oleh Menkum HAM," kata pimpinan raker Ahmad Doli.
Yasonna pun angkat bicara terkait ketidakhadirannya dalam rapat Komisi II. "Biasanya yang berlaku selama ini: kalau surpres (surat presiden) itu terdiri dari beberapa menteri, dalam surpres disebut bersama-sama atau sendiri-sendiri. Kalau sudah dihadiri salah seorang menteri, apalagi menteri leading sector, itu sudah mewakili pemerintah. Kecuali untuk RUU yang isunya melibatkan beberapa kementerian," kata Yasonna kepada wartawan, Senin (29/6).
Tonton video 'Yasonna Akan Kaji Pengguna Narkotika Direhabilitasi':
(azr/tor)