Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly tidak menghadiri dua undangan rapat Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020. Hal ini membuat Yasonna terancam mendapat teguran keras.
Teguran keras kepada Yasonna mengemuka dalam rapat kerja (raker) Komisi II yang digelar Senin (29/6/2020) pagi. Dalam rapat ini Komisi II mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menkum HAM Yasonna.
Rapat dilakukan, untuk membahas sikap fraksi terhadap RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020. Namun, hanya Yasonna yang tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin memberikan konfirmasi bahwa Sekretariat Komisi II telah mengirimkan surat undangan kepada Menkum HAM itu jauh beberapa hari sebelum rapat ini digelar. Dan Pak Menkum HAM juga menyampaikan dua kali, yang pertama kemarin tidak hadir, juga menyatakan tidak hadir, dan untuk hari ini juga sudah melayangkan surat, juga menyatakan tidak akan hadir, ditandatangani langsung oleh Menkum HAM," kata pimpinan raker Ahmad Doli Kurnia dalam rapat.
Doli kemudian mempersilakan sejumlah anggota Komisi II untuk menginterupsi. Dari seluruh saran dan pendapat anggota, disimpulkan bahwa Komisi II akan melayangkan surat teguran keras kepada Yasonna.
Dengan ketidak hadirannya, Yasonna dinilai bukan hanya tidak menghargai institusi. Namun juga tidak menghargai proses politik maupun hukum, yang berikaitan dengan hajat hidup banyak orang.
"Kita juga menyimpulkan, tadi atas saran bapak/ibu sekalian, Komisi II menyampaikan teguran keras terhadap Menkum HAM. Saya kira bukan hanya tidak menghargai institusi, tetapi juga tidak menghargai proses politik maupun hukum yang selama ini kita jalani yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Saya kira keputusan kita menunda Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi 9 Desember ini penuh konsekuensi, dan itu menuntut keseriusan kita semua," papar Doli.
"Jadi, kalau ada satu pihak yang menganggap ini atau tidak menghadiri undangan saja tidak bisa, ini saya kira menunjukkan ketidakseriusan Menkum HAM terhadap proses-proses yang sangat penting ini, menyangkut hajat hidup orang banyak," imbuhnya.
Surat teguran keras kepada Yasonna ini juga disebut, akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Doli menegaskan rapat Komisi II dengan agenda keputusan fraksi terhadap RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020, baru akan digelar jika Yasonna dipastikan bisa hadir.
"Saya kira kita setuju untuk mengirim surat kepada Presiden untuk menyampaikan situasi ini, dan sebagai sikap teguran keras kita kepada Menkum HAM. Dan kita akan lanjutkan rapat ini pada saat Menkum HAM bisa hadir bersama Pak Mendagri, dan kepada Pak Mendagri kami menyampaikan aspirasi yang luar biasa, terima kasih banyak," terang Doli.
Yasonna pun memberikan respon terkait rencana surat teneguran tersebut. Dia menilai dalam surat presiden (supres) yang berlaku selama ini, disebutkan bersama-sama atau sendiri-sendiri.
"Biasanya yang berlaku selama ini: kalau surpres itu terdiri dari beberapa menteri, dalam surpres disebut bersama-sama atau sendiri-sendiri. Kalau sudah dihadiri salah seorang menteri apalagi menteri leading sektor, itu sudah mewakili pemerintah. Kecuali untuk RUU yang isunya melibatkan beberapa kementerian," kata Yassona, kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Sehingga menurut Yasonna, hadirnya Tito dalam rapat tersebut sudah mewakili pemerintah. Dia juga menyebut dalam rapat-rapat biasanya menugaskan Eselon I untuk mewakili, dan hal ini disebut tidak pernah bermasalah.
"Dengan hadirnya Pak Mendagri sudah mewakili Pemerintah. Biasanya, ditugaskan Eselon I mewakili. Belum pernah ada masalah. Kecuali dalam Surpres ditulis bersama-sama, tanpa kata sendiri-sendiri," ujar Yasonna.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini