Rentetan Pengakuan 4 Pemukul Anjing hingga Mati demi Santapan

Round-Up

Rentetan Pengakuan 4 Pemukul Anjing hingga Mati demi Santapan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 08:35 WIB
Penganiayaan sadis dan pencurian anjing di Nusa Dua, Bali (Screenshot video viral)
Penganiayaan sadis dan pencurian anjing di Nusa Dua, Bali (Screenshot Video Viral)
Jakarta -

Empat pelaku pemukulan anjing dengan balok kayu hingga mati di Bali yang bikin heboh telah ditangkap polisi. Para pelaku memberi sejumlah kesaksian.

Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan seseorang menyiksa anjing dengan membekap lalu dipukul menggunakan balok kayu di Bali. Anjing tersebut lalu mati dan dimasukkan ke karung.

Menurut Ketua Bali Defender Animal Jovania Imanuel Calvary, penganiayaan anjing tersebut terjadi di kawasan Taman Griya, Nusa Dua, Bali, Kamis (25/6/2020) sore. Saat itu, pemilik anjing sedang melakukan ibadah ke gereja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar sekali di Taman Griya, Nusa Dua. Saya sudah bicara sama owner-nya, " kata Jovania saat dimintai konfirmasi detikcom, pada Jumat (26/6).

Pemilik anjing berinisial DR (26) melaporkan penganiayaan itu ke polisi. Kelompok penyayang binatang ikut mendampingi DR membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan.

ADVERTISEMENT

"Tadi baru saja kami lapor ke sana (Polsek Kuta Selatan). (Laporan dibuat) atas nama pemiliknya karena yang dirugikan itu pemiliknya," kata seorang penyayang binatang, Tio Russ, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/6).

Laporan tersebut diterima dengan nomor pelaporan STPL/1475/VI/2020/Bali/Resta Dps/Sek.Kutsel tertanggal 26 Juni 2020. Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pencurian hewan peliharaan dan penganiayaan terhadap hewan.

Setelah berhari-hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Ada empat orang yang ditangkap polisi.

"Pada saat diamankan, para pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Saaoi saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/6).

Keempatnya ditangkap di kos-kosan di daerah Badung pukul 16.30 Wita. Keempat pelaku itu adalah Harman (25), Adrianus Paput (25), Konradus Ariganti (24), dan Martinus Karbus Budi (28).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa karung, kayu, serta sepeda motor yang digunakan waktu kejadian.

"Selanjutnya para pelaku digiring ke Mapolsek Kutsel guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Berikut sejumlah pengakuan 4 tersangka pelaku pemukulan anjing hingga mati di Bali:

Aniaya Anjing untuk Disantap

Polisi mengungkap motif pelaku memukul anjing hingga mati. Para pelaku menganiaya anjing itu untuk disantap.

"Empat orang pelaku mengakui melakukan penganiayaan atau pemukulan anjing sampai mati dan membawa ke kos hanya untuk dimasak dan disantap bersama-sama," kata Yusak.

Yusak lalu menjelaskan modus penganiayaan yang dilakukan para tersangka. Anjing dipukuli dengan kayu dan dimasukkan ke karung.

"Pelaku memukul menggunakan balok kayu dan bangkai anjing dibawa kabur setelah dimasukkan karung," ujarnya.

Yusak mengatakan anjing yang dipukuli hingga mati itu anjing jantan. Anjing tersebut berusia 10 tahun.

"Kerugian 1 ekor anjing jantan peranakan lokal warna bulu cokelat, anjing umur 10 tahun atas nama Sule," ucapnya.

"Kemudian pelaku menunjukkan tempat membakar anjing di belakang kosan dekat rawa-rawa," ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa karung, kayu, serta sepeda motor yang digunakan waktu kejadian.

"Selanjutnya, para pelaku digiring ke Mapolsek kutsel guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Peran Para Pelaku Berbeda-beda

Pelaku pertama Gaudensius Herman alias Harman mengambil sebatang kayu yang digunakan untuk memukul di dekat TKP. Harman juga melakukan pemukulan di bagian kepala anjing sebanyak 2 kali.

"Gaudensius Harman mengambil potongan kayu kelor di belakang garasi mobil dekat TKP. Memukul kepala anjing 2 kali dan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna putih dari TKP ke kos," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai, Minggu (28/6/2020).

Selanjutnya, pelaku kedua, yakni Adrianus Paput, juga memukul kepala anjing tersebut 2 kali. "Menerima kayu balok, memukul kepala anjing 2 kali," ucap Yusak.

Sementara itu, Konradus Ariganti berperan mengendarai sepeda motor dari kos ke TKP. Selain itu, pelaku ketiga ini berperan memasukkan jasad anjing ke dalam karung setelah dipukul hingga mati.

"Konradus Ariganti mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna putih dari kos ke TKP, memasukkan anjing ke dalam karung," tambah Yusak.

Adapun pelaku keempat, Martinus Karbus Budi, berperan membawa karung dari kos. Dia membawa pelaku ketiga, Ari, untuk mengangkut mayat anjing menuju kos.

"Martinus Karbus Budi membawa karung warna putih dari kos, mengambil kayu balok di belakang garasi mobil kemudian kayu balok diberikan ke Ardi. Memasukkan anjing ke dalam karung dan mengendarai sepeda motor Jupiter MX membonceng Ari sambil menjepit karung memangku di belakang," sambung Yusak.

Para pelaku juga telah mengakui perbuatannya mendatangi perum Taman Giri, Nusa Dua, untuk mengambil anjing tersebut. Pelaku melakukan kekerasan atau pemukulan anjing tersebut untuk menyantapnya.

"Para pelaku mendatangi perum taman giri untuk mengambil anjing yang ditawarkan. Empat orang pelaku mengakui melakukan penganiayaan pemukulan anjing sampai mati dan membawa ke kos hanya untuk dimasak dan disantap bersama-sama," ujar Yusak.

Bestatus Tersangka, tapi Tak Ditahan

Empat pelaku yang memukuli seekor anjing dengan balok kayu di Nusa Dua, Bali, ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan hewan. Namun keduanya tidak ditahan.

"Tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2020).

Sukadi memastikan proses kasus terus berjalan. Ancaman hukuman melanggar Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan hanya 9 bulan penjara.

"Kami baru konfirmasi Kanit Reskrimnya, kasus berjalan terus sedangkan keempat pelaku itu karena ancaman hukumannya 9 bulan, jadi tidak ditahan tapi melaksanakan wajib lapor dan sekarang pun katanya masih yang bersangkutan wajib lapor hari ini juga masih di Polsek," ujarnya.

"Pelakunya kooperatif mengakui perbuatannya," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads