Curhat Jaksa Agung ke Dewan Ungkap Kendala Sidang Online di Tengah Pandemi Corona

Round-Up

Curhat Jaksa Agung ke Dewan Ungkap Kendala Sidang Online di Tengah Pandemi Corona

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 06:12 WIB
Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rapat kerja itu membahas kelanjutan kasus Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Persidangan demi persidangan digelar secara online selama masa pandemi virus Corona (COVID-19). Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin ada terobosan sehingga sidang virtual lebih efektif.

Unek-unek ini disampaikan Burhanuddin dalam raker, di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Agenda raker Komisi III dengan Jaksa Agung ini salah satunya mendalami penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Komisi III memfokuskan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan sekuritas dan investasi.

Burhanuddin mengungkapkan sidang yang digelar secara virtual kurang efektif untuk tahap pembuktian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada sedikit kendala. Tapi insyaallah, ke depan mungkin ada perbaikan-perbaikan. Mungkin kami ke depan insyaallah lagi kita bisa lagi persidangan, karena akan lebih efektif sebenarnya kalau sidang langsung dalam hal pembuktian. Ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan per hari ini Kejaksaan telah menggelar 95 ribu lebih sidang secara online. Di mana, 600 sidang di antaranya merupakan kasus tindak pidana khusus, baik itu korupsi, terorisme maupun narkoba.

"Dan sampai tanggal 29 Juni 2020 kita telah melaksanakan sidang sebanyak 95.600 pelaksanaan sidang online. Kemudian untuk tindak pidana khusus ada 625 pelaksanaan sidang untuk pidana khusus," ungkapnya.

Burhanuddin berharap ada terobosan positif mengenai penyelenggaraan sidang di tengah kondisi darurat. Terobosan tersebut, menurutnya, perlu dituangkan dalam KUHAP.

"Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP dan ke depan saya mengharapkan ada hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku. Itu jadi kami mengharapkan ke depan," ujar Burhanuddin.

Mengenai persidangan online? Mahkamah Agung (MA) telah melegalkan sidang pidana dengan telekonferensi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di masyarakat. Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang pidana dengan telekonferensi.

"Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Minggu (29/3/2020).

Imbauan itu juga dituangkan dalam surat Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM setempat.

"Hal ini sebagai tindak lanjut Memorandum Nomor 72/DJU/PS.003/3/2020 tanggal 26 Maret 2020," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads