Divonis 7 Tahun Bui, Imam Nahrawi: Demi Allah Saya Tak Terima Rp 11,5 M!

Divonis 7 Tahun Bui, Imam Nahrawi: Demi Allah Saya Tak Terima Rp 11,5 M!

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 19:58 WIB
Terdakwa dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Disana Imam terlihat mengenakan masker.
Imam Nahrawi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi meski sudah divonis 7 tahun penjara oleh hakim. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.

"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar," kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).

Atas putusan hakim, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami maafkan JPU, pimpinan KPK, penyidik, penyelidik, kami tidak akan pernah lupakan apa yang terjadi. Terima kasih Yang Mulia, kami nyatakan pikir-pikir, agar Rp 11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar sama-sama," ujarnya

Sebelumnya, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.

ADVERTISEMENT

Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

(abw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads