Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Untuk diketahui, Imam mengajukan permohonan menjadi JC dalam sidang pleidoi beberapa waktu lalu.
"Menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (28/6/2020).
Hakim menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,5 miliar untuk pencairan dana hibah KONI. Dia juga menerima gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua telah terpenuhi," ujar hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," imbuhnya.
Sebelumnya, Imam meminta permohonan dirinya sebagai justice collaborator diterima oleh hakim. Dia berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.
"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar ini, dan saya mohon majelis hakim yang mulia, kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp 11,5 miliar ini," ujar Imam saat membacakan pleidoi pada lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (19/6).