Tetapkan Tersangka Kasus Nikah Sesama Wanita, Polisi Tunggu Saksi Ahli

Tetapkan Tersangka Kasus Nikah Sesama Wanita, Polisi Tunggu Saksi Ahli

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 16:47 WIB
Pernikahan wanita dengan wanita di Soppeng, Sulsel.
Pernikahan wanita dengan wanita di Soppeng, Sulsel. (Istimewa)
Soppeng -

Polisi kini siap menetapkan tersangka di kasus pernikahan wanita dengan wanita di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah penetapan tersangka tersebut hanya menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Harusnya hari ini penetapan tersangka. Cuma keterangan ahlinya ini yang susah karena yang bersangkutan di Kementerian. Nah ini lagi nunggu semua jawaban-jawaban dari pertanyaan kita," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (29/6/2020).

Amri mengatakan keterangan saksi ahli merupakan hal yang wajib dipenuhi penyidik dalam perampungan kelengkapan berkas tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya tanpa itu (keterangan saksi ahli) pun bisa secara pembuktian yah, cuma kan masalahnya ini pidana materiil. Pidana materiil itu betul-betul harus ada keterangan ahli," ucap Amri.

"Jadi walaupun penyidik sudah yakin tapi tetap harus ada keterangan ahli, jadi sisa itu saja yang belum," sambung Amri.

ADVERTISEMENT

Amri sendiri mengaku menargetkan penyidik menetapkan tersangka pada hari ini dengan cara menargetkan mendapatkan keterangan saksi ahli pada hari ini juga.

"Ini lagi kita nunggu, ini hari kita kejar terus, kalau sudah mau jam berapa pun, langsung kita gelar untuk penetapan tersangka," terang Amri.

Sebelumnya diberitakan, keterangan saksi ahli Kemendagri diperlukan penyidik lantaran kaitannya di dugaan pemalsuan dokumen, berupa biodata kependudukan milik mempelai pria yang ternyata wanita.

Amri menyebut bahwa untuk memastikan palsu atau tidaknya dokumen tersebut dapat dilihat dari isi dokumen alias sisi materiilnya dan hanya saksi ahli yang berwenang memberi keterangan terkait asli atau tidaknya sebuah dokumen terkait sisi materiil tersebut.

"Kalau administrasi ada atau tidak adanya itu formil dia. Tetapi kalau isi dari dokumen itu, terus harus diuji bahwa dengan kalimatnya seperti ini berarti ada pemalsuan, kalimatnya begini berarti ada penyalahgunaan," terang Amri.

Tonton video 'Cerita Terungkapnya Nikah Sesama Wanita di Soppeng Sulsel':

(nvl/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads