Sejumlah orang tua (ortu) siswa melakukan aksi protes terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta. Aksi tersebut pun diterima oleh pihak Kemendikbud.
Pantauan detikcom di lokasi pada Senin (29/6), Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Sirait berserta 12 perwakilan orang tua telah diizinkan untuk masuk untuk melakukan audiensi dengan Sekretaris Ditjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Sutanto. Di dalam audiensi itu Arist bersama perwakilan ortu menyampaikan adanya salah penafsiran yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait petunjuk teknis (juknis) PPDB 2020.
"Tadi percakapan kami secara singkat bahwa kami sudah menyampaikan karena terjadi pelanggaran-pelanggaran dan salah penafsiran juknis maka kita tadi sudah sampaikan, (minta) batalkan. Karena pada dasarnya itu 50 (persen kuotanya) tetapi dilaksanakan 40 (persen)," ujar Arist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Arist, juknis PPDB DKI 2020 masih mengutamakan usia sebagai psrsyaratan utama. Dia pun meminta agar syarat tersebut juga dibatalkan.
"Yang kedua juknisnya itu seharusnya mengedepankan jarak dengan usia. Itu dasarnya (minta) batal," ujarnya.
![]() |
Menurut Arist, keluhan ortu telah disampaikan ke Kemendikbud melalui audiensi tersebut. Arist pun mengungkapkan pihak Kemendikbud akan menyampaikan usulan tersebut kepada Mendikbud Nadiem Makarim.
"Kita sudah katakan menolak dan batalkan. Nanti akan disampaikan kepada bapak menteri dalam tempo hari ini sampai besok," ucap Arist.
"Saya sampaikan makasih. Makasih bapak ibu semuanya. Mudah-mudahan dua hari ini kita mendengarkan hasil," ujar Ratu.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PAUD-Dikdasmen Sutanto mengatakan akan mengampaikan aspirasi ortu tersebut kepada Mendikbud Nadiem Makarim. Dia akan menyampaikan agar pelaksanaan PPDB DKI 2020 dibatalkan.
"Kalau saya bisa menggaris bawahi sebetulnya, satu tadi juknisnya itu ada salah mengenai kuota zonasi. Kan gitu ya. Tadi juga yang tertulis 50 persen malah 40 persen. Yang pertama kan tertulisnya kan 40 artinya tidak dengan itu (Permendikbud)," kata Sutanto.
"Kemudian juknisnya bukan tidak memprioritaskan usia tapi prakteknya usia. Kan gitu. Kemudian yang terkahir menuntut itu dibatalkan. Saya kira itu ya yang perlu kami sampaikan," sambungnya.
Usai melakukan audiensi, sejumlah massa aksi pun mulai bubar. Mereka bubar mulai pukul 12.15 WIB.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua (ortu) murid melakukan aksi unjuk rasa terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI di depan Gedung Kemendikbud. Beberapa dari mereka tampak mengenakan seragam SMP dan SMA di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus, Senin (29/6).
![]() |
Dalam aksi tersebut, para ortu murid menuntut adanya pembatalan PPDB DKI 2020. Sejumlah aparat kepolisian pun juga telah siap berjaga di depan gerbang Kemendikbud.
"Batalkan PPDB 2020. Batalkan, batalkan, batalkan," teriak massa aksi di lokasi.
Tonton video 'Ke Kemendikbud, KPAI Minta PPDB DKI Dibatalkan':
(isa/isa)