Menkum HAM 2 Kali Tak Hadiri Rapat, Komisi II Akan Layangkan Teguran Keras

Menkum HAM 2 Kali Tak Hadiri Rapat, Komisi II Akan Layangkan Teguran Keras

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 12:01 WIB
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Azizah/detikcom)
Foto: Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Azizah/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI menyatakan akan melayangkan surat teguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly. Teguran keras akan dilayangkan karena Yasonna tidak menghadiri dua undangan rapat Komisi II terkait pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020.

Teguran keras kepada Yasonna mengemuka dalam rapat kerja (raker) Komisi II yang digelar Senin (29/6/2020) pagi tadi. Komisi II mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menkum HAM Yasonna untuk membahas sikap fraksi terhadap RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020. Namun, hanya Yasonna yang tidak hadir.

"Saya ingin memberikan konfirmasi bahwa Sekretariat Komisi II telah mengirimkan surat undangan kepada Menkum HAM itu jauh beberapa hari sebelum rapat ini digelar. Dan Pak Menkum HAM juga menyampaikan dua kali, yang pertama kemarin tidak hadir, juga menyatakan tidak hadir, dan untuk hari ini juga sudah melayangkan surat, juga menyatakan tidak akan hadir, ditandatangani langsung oleh Menkum HAM," kata pimpinan raker Ahmad Doli Kurnia dalam rapat.


Doli kemudian mempersilakan kepada sejumlah anggota Komisi II untuk menginterupsi. Dari semua saran dan pendapat anggota, Disimpulkan bahwa Komisi II akan melayangkan surat teguran keras kepada Yasonna.

"Kita juga menyimpulkan, tadi atas saran bapak/ibu sekalian, Komisi II menyampaikan teguran keras terhadap Menkum HAM. Saya kira bukan hanya tidak menghargai institusi, tetapi juga tidak menghargai proses politik maupun hukum yang selama ini kita jalani yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Saya kira keputusan kita menunda Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi 9 Desember ini penuh konsekuensi, dan itu menuntut keseriusan kita semua," papar Doli.

"Jadi, kalau ada satu pihak yang menganggap ini atau tidak menghadiri undangan saja tidak bisa, ini saya kira menunjukkan ketidakseriusan Menkum HAM terhadap proses-proses yang sangat penting ini, menyangkut hajat hidup orang banyak," imbuhnya.


Anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu mengatakan surat teguran keras kepada Yasonna juga akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan rapat Komisi II dengan agenda keputusan fraksi terhadap RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020 akan digelar jika Yasonna dipastikan bisa hadir.

"Saya kira kita setuju untuk mengirim surat kepada Presiden untuk menyampaikan situasi ini, dan sebagai sikap teguran keras kita kepada Menkum HAM. Dan kita akan lanjutkan rapat ini pada saat Menkum HAM bisa hadir bersama Pak Mendagri, dan kepada Pak Mendagri kami menyampaikan aspirasi yang luar biasa, terima kasih banyak," terang Doli.

Tak lama berselang Doli kemudian menutup jalannya raker.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads