Komisi II DPR RI menyatakan akan melayangkan surat teguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly. Teguran keras akan dilayangkan karena Yasonna tidak menghadiri dua undangan rapat Komisi II terkait pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020.
Teguran keras kepada Yasonna mengemuka dalam rapat kerja (raker) Komisi II yang digelar Senin (29/6/2020) pagi tadi. Komisi II mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menkum HAM Yasonna untuk membahas sikap fraksi terhadap RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020. Namun, hanya Yasonna yang tidak hadir.
"Saya ingin memberikan konfirmasi bahwa Sekretariat Komisi II telah mengirimkan surat undangan kepada Menkum HAM itu jauh beberapa hari sebelum rapat ini digelar. Dan Pak Menkum HAM juga menyampaikan dua kali, yang pertama kemarin tidak hadir, juga menyatakan tidak hadir, dan untuk hari ini juga sudah melayangkan surat, juga menyatakan tidak akan hadir, ditandatangani langsung oleh Menkum HAM," kata pimpinan raker Ahmad Doli Kurnia dalam rapat.
Doli kemudian mempersilakan kepada sejumlah anggota Komisi II untuk menginterupsi. Dari semua saran dan pendapat anggota, Disimpulkan bahwa Komisi II akan melayangkan surat teguran keras kepada Yasonna.
"Kita juga menyimpulkan, tadi atas saran bapak/ibu sekalian, Komisi II menyampaikan teguran keras terhadap Menkum HAM. Saya kira bukan hanya tidak menghargai institusi, tetapi juga tidak menghargai proses politik maupun hukum yang selama ini kita jalani yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Saya kira keputusan kita menunda Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi 9 Desember ini penuh konsekuensi, dan itu menuntut keseriusan kita semua," papar Doli.
"Jadi, kalau ada satu pihak yang menganggap ini atau tidak menghadiri undangan saja tidak bisa, ini saya kira menunjukkan ketidakseriusan Menkum HAM terhadap proses-proses yang sangat penting ini, menyangkut hajat hidup orang banyak," imbuhnya.