Soal Bebas Bersyarat John Kei Dicabut, Begini Prosesnya Menurut Ditjen PAS

Soal Bebas Bersyarat John Kei Dicabut, Begini Prosesnya Menurut Ditjen PAS

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Minggu, 28 Jun 2020 16:44 WIB
Polisi merilis penangkapan John Kei dkk
John Kei (Menggunakan Masker Putih) (Agung Pambudi/detikcom)
Jakarta -

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan sementara pembebasan bersyarat (PB) terhadap John Kei. Namun pencabutan PB John Kei masih menunggu proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM.

"Sekarang tunggu proses Direktorat Pemasyarakatan. Nah dalam proses (pencabutan PB John Kei) itu ada tahapan (dari) tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Jadi dalam proses Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, salah satu prosesnya adalah sidang tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti ketika dihubungi, Minggu (28/6/2020).

Rika menjelaskan, SK pencabutan sementara PB John Kei dikeluarkan Bapas Bogor, Kamis (25/6) kemarin. SK sementara ini keluar dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Bapas Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan TPP Bapas Bogor mengirimkan SK pencabutan sementara PB John Kei ke Ditjen Pas. Nantinya, kata Rika, TPP Ditjen Pas akan menggelar sidang.

"Dari sidang TPP (Bapas Bogor) keluar beberapa keputusan. Pertama, bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan pelaksanaan pembebasan bersyarat, termasuk salah satunya dia ditetapkan tersangka, ya, diduga John Kei terlibat, karena Direktorat Pemasyarakatan ada tahap-tahap juga, salah satunya akan dimasukkan dalam materi sidang (dan) akan disidangkan dalam tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Pemasyarakatan. Berarti surat itu sedang berproses sekarang," papar Rika.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Direktorat Pemasyarakatan akan melakukan sidang atas usul pencabutan status pembebasan bersyarat (PB) John Refra alias John Kei karena dinilai melanggar aturan. Usul dicabutnya status bebas bersyarat John Kei dikeluarkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Belum lah, masih proses, harus ada sidang lagi nanti," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika A saat dihubungi, Sabtu (27/8).

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads