Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan sementara pembebasan bersyarat (PB) terhadap John Kei. Namun pencabutan PB John Kei masih menunggu proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM.
"Sekarang tunggu proses Direktorat Pemasyarakatan. Nah dalam proses (pencabutan PB John Kei) itu ada tahapan (dari) tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Jadi dalam proses Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, salah satu prosesnya adalah sidang tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti ketika dihubungi, Minggu (28/6/2020).
Rika menjelaskan, SK pencabutan sementara PB John Kei dikeluarkan Bapas Bogor, Kamis (25/6) kemarin. SK sementara ini keluar dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Bapas Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan TPP Bapas Bogor mengirimkan SK pencabutan sementara PB John Kei ke Ditjen Pas. Nantinya, kata Rika, TPP Ditjen Pas akan menggelar sidang.
"Dari sidang TPP (Bapas Bogor) keluar beberapa keputusan. Pertama, bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan pelaksanaan pembebasan bersyarat, termasuk salah satunya dia ditetapkan tersangka, ya, diduga John Kei terlibat, karena Direktorat Pemasyarakatan ada tahap-tahap juga, salah satunya akan dimasukkan dalam materi sidang (dan) akan disidangkan dalam tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Pemasyarakatan. Berarti surat itu sedang berproses sekarang," papar Rika.
Sebelumnya, Direktorat Pemasyarakatan akan melakukan sidang atas usul pencabutan status pembebasan bersyarat (PB) John Refra alias John Kei karena dinilai melanggar aturan. Usul dicabutnya status bebas bersyarat John Kei dikeluarkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Belum lah, masih proses, harus ada sidang lagi nanti," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika A saat dihubungi, Sabtu (27/8).
(zak/zak)