Car free day (CFD) digelar di 32 lokasi di DKI Jakarta. Dinas Perhubungan Dishub (Dishub) DKI Jakarta mengimbau agar warga tidak berkerumun demi mencegah penularan virus Corona (COVID-19).
Awalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin, termasuk di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). CFD akan disebar ke 32 lokasi yang ada di 5 wilayah Jakarta.
"Jadi HBKB untuk Sudirman-Thamrin ditiadakan. Kemudian, akan disebar di lima wilayah, kami sudah identifikasi ada 32 lokasi. Ada 7 lokasi yang memang rutin digunakan sebagai HBKB wilayah, ditambah 25 ruas jalan yang juga akan dioptimalkan sebagai ruang publik bagi warga yang akan berolahraga," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub DKI Jakarta mengimbau warga yang hendak berolahraga tidak berkerumun. Warga pun dilarang nongkrong-nongkrong.
"Tidak boleh ada kongko-kongko, tidak boleh ada nongkrong-nongkrong sehingga tidak terjadi apa namanya kerumunan massa. Evaluasi kami kemarin di HBKB Sudirman-Thamrin memang terjadi kerumunan massa," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).
Syafrin menegaskan kawasan itu tidak hanya digunakan untuk pesepeda. Namun masyarakat bebas melakukan aktivitas olahraga.
"Memang judulnya adalah kawasan khusus pesepeda. Itu filosofisnya adalah pesepeda itu tidak bisa berhenti dia, dia tetap harus bergerak. Jadi orang yang di dalam kita berharap tetap berolahraga, sepeda oke kemudian yang joging silakan tetap bergerak," jelas dia.
Syafrin mengatakan area olahraga di 32 kawasan tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Dia juga mengatakan pihaknya sudah mengatur dan menyediakan jalur bagi pesepeda dan pejalan kaki.
"Area olahraga, bisa untuk sepeda bisa untuk joging. Mulai dari jam 6 (pagi) sampai jam 9 (pagi). Itu di beberapa titik itu sudah ada (pengaturan jalur sepeda dan pejalan kaki), kita harapkan untuk pejalan kaki itu menggunakan lajur paling kiri, kan sudah ada marka jalur di sana dan untuk pesepeda itu menggunakan lajur paling kanan," ujarnya.
Dishub DKI Jakarta akan membubarkan warga yang terlihat berkerumun di 32 lokasi CFD. "Petugas akan membubarkan," ujar Syafrin.
Syafrin mengimbau agar warga dapat memanfaatkan 32 lokasi yang diperuntukkan untuk CFD. Sehingga warga diharapkan hanya berolahraga dan tidak menimbulkan kerumunan.
"Namun kami mengimbau kepada warga agar memanfaatkan seoptimal mungkin 32 Kawasan Khusus Pesepeda ini sebagai ruang publik. Untuk olahraga dan tidak kongko-kongko atau nongkrong sehingga menimbulkan kerumunan," kata Syafrin.
Namun, Syafrin mengingatkan bahwa sanksi sosial bagi warga yang tak mengenakan masker tetap berlaku. Sanksi ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Sanksi pagi yang tidak pakai masker tetap (berlaku). Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker sesuai Pergub 41 Tahun 2020," tuturnya.