Hasil tahapan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta telah diumumkan. Pada tingkat SMP, umur calon murid paling tua adalah 14 tahun 11 bulan 30 hari.
Dilihat detikcom, Sabtu (27/6/2020), dari situs resmi ppdb.jakarta.go.id, dari hasil seleksi menggunakan usia, umur calon murid paling tua adalah 14 tahun 11 bulan 30 hari. Sementara itu, umur paling muda adalah 12 tahun 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020/2021, faktor usia bisa krusial dalam seleksi jalur zonasi. Berikut aturannya:
Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. usia tertua ke usia termuda;
2. urutan pilihan sekolah; dan
3. waktu mendaftar
Berikut adalah tiga urutan umur tertua dan termuda yang lolos PPDB SMP jalur zonasi di DKI Jakarta:
Termuda:
1) 12 tahun 6 bulan,
SMP Negeri 268, SMP Negeri 285.
2) 12 tahun 6 bulan 1 hari
SMP Negeri 58
3) 12 tahun 6 bulan 2 hari
SMP Negeri 268
Tertua:
1) 14 tahun 11 bulan 30 hari
SMP Negeri 35
2. 14 tahun 11 bulan 26 hari,
SMP Negeri 129, SMP Negeri 137
3. 14 tahun 11 bulan 24 hari,
SMP Negeri 211