Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta telah ditutup. Hasil seleksi sudah diumumkan di situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Jadwal PPDB Jakarta tertera di Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020/2021. Pada Kamis (27/6/2020), pukul 17.00 WIB, hasil seleksi bisa dilihat di situs resmi PPDB, https://ppdb.jakarta.go.id/
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa yang ingin bersekolah di sekolah yang berada di satu kelurahan dengan alamat rumah. Apabila sekolah mengalami kelebihan kapasitas pendaftar, maka seleksi calon siswa baru akan dilakukan berdasarkan usia, calon siswa berusia lebih tua akan berpeluang lebih besar diterima sekolah ketimbang calon siswa berusia lebih muda.
Berikut bunyi aturan soal seleksi jalur zonasi dalam Juknis PPDB 2020/2021:
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.