Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto Kaltim Digerebek, 1 Jadi Tersangka

Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto Kaltim Digerebek, 1 Jadi Tersangka

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2020 17:43 WIB
Penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, digagalkan pihak terkait. Sejumlah orang ditangkap.
Penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, digagalkan pihak terkait. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang penanggung jawab penambangan ilegal tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Penambangan ilegal tersebut digerebek pada Selasa (23/6) malam. Dua unit ekskavator, 5 kg contoh batu bara, 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar), dan 1 orang penanggung jawab penambangan ilegal di lapangan diamankan.

"Penyidik menetapkan ZK (52), penanggung jawab kegiatan lapangan, sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti, 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kg, diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda," kata rilis resmi dari KLHK pada (27/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tersangka ZK akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b juncto dan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia juga terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pun langsung menindak ke lokasi.

"Kurang lebih pukul 21.45 Wita, tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto itu. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. KLHK berserta aparat terkait akan berkolaborasi untuk pengembangan kasus ini.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto," ucapnya.

"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads