Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), memutuskan pendemo rusuh Papua bersalah dan dijatuhi hukuman beragam. Mereka bertujuh dinyatakan bersalah karena menjadi dalang kerusuhan demo Papua pada pertengahan 2019.
Vonis itu dibacakan secara maraton oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Balikpapan, Rabu (17/6/2020). Sidang diwarnai aksi demo oleh massa yang meminta ketujuh terdakwa dibebaskan.
Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa:
1. Fery Kombo divonis 10 bulan penjara;
2. Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan penjara;
3. Buktar Tabuni divonis 11 bulan penjara;
4. Agus Kossay divonis 11 bulan penjara;
5. Hengki Hilapok divonis 10 bulan penjara;
6. Alexandey Gibai divonis 10 bulan penjara;
7. Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh warga Papua ini ditangkap pada kesempatan yang berbeda usai aksi protes yang berujung kerusuhan di Jayapura dan sejumlah kota lain di Papua pada pertengahan 2019. Protes dipicu oleh aksi rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka didakwa melakukan tindakan makar terhadap negara.
Sidang kasus ini sedianya digelar di Papua. Namun polisi memindahkan persidangan ke Balikpapan karena alasan keamanan. Tujuh tahanan politik yang ditahan di Polda Papua pun turut dipindahkan ke Polda Kalimantan Timur.
(asp/jbr)