Begini Pengakuan Buser Gadungan yang Cabuli ABG di Koja Jakut

Begini Pengakuan Buser Gadungan yang Cabuli ABG di Koja Jakut

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2020 16:31 WIB
Ngaku Anggota Buser, Pria di Koja Jakut Cabuli ABG yang Dikenal via Aplikasi
Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jakarta -

Seorang pria berinisial HS (36), yang mengaku sebagai anggota tim Buru Sergap (Buser), ditangkap usai mencabuli ABG berusia 14 tahun di Koa, Jakarta Utara. Pelaku juga kedapatan memiliki airsoft gun untuk mengintimidasi korban.

"Senjata beli di online, harganya Rp 3 juta," kata HS saat ditanya dari mana mendapatkan airsoft gun kepada wartawan di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Terkait kartu pers yang dia miliki, dia mengatakan mendapatkan kartu tersebut dari pimpinannya langsung. Dia juga mengaku sebagai dewan redaksi di salah satu media online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kerja) di media S*******. Kantor redaksinya ada di Pondok Gede. Saya sebagai dewan redaksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pria yang sudah berkeluarga ini mengaku baru kali ini melancarkan aksinya tersebut. Dia juga berkilah tidak mengetahui korban masih berusia di bawah umur.

"Saya nggak tahu di bawah umur karena ngakunya 21 pas ketemu. Memang badannya agak bongsor," imbuhnya.

Polisi hingga kini masih mendalami keterangan dari pelaku. Kapolsek Koja Kompol Cahyo menyebutkan pihaknya mendalami kemungkinan pelaku melakukan tindak kejahatan lainnya dengan modus yang sama.

"Saat ini kita masih kembangkan ya. Masih kita dalami terus karena baru semalam kita tangkap. Jadi akan kita dalami lagi apakah pelaku ini melakukan kejahatan lainnya dengan modus yang sama," kata Cahyo.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku telah menjadi korban pencabulan seorang pria yang mengaku sebagai Buser. Korban mengatakan pelaku sempat menunjukkan senjata dan kartu identitas persnya sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila tersebut.

"Setelah mereka bertemu di tempat kos, pelaku kemudian mengeluarkan senjata soft gun ini sambil memperkenalkan diri sebagai anggota Buser ya, anggota Buser dan punya kewenangan menangkap korban. Dengan ancaman itu, korban ketakutan dan kemudian disetubuhi," jelas Cahyo.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads