Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta jalur zonasi memakan 'korban' karena syarat usia. Aturan itu otomatis membuat siswa yang lebih tua memiliki kans lebih besar untuk diterima di sekolah pilihannya.
Siswa-siswa yang lebih muda pun hanya bisa menelan kekecewaan. Mereka terlempar atau bahkan tak bisa mendaftar sekolah di zonasinya karena masalah usia.
Salah satu 'korban' sistem ini adalah siswa bernama Raihan Aqil (15). Saat duduk di bangku SMP, Raihan merupakan siswa berprestasi. Gara-gara syarat usia di jalur zonasi PPDB Jakarta, Raihan bukan saja tidak bisa mendaftar ke SMA Negeri pilihannya melainkan ke semua SMA Negeri di zonasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di jalur zonasi, siswa hanya bisa mendaftar ke sekolah-sekolah yang ada di zonasinya. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka siswa diterima sesuai urutan usia dari yang lebih tua ke lebih muda."Soalnya jujur, saya alhamdulillah dapat peringkat 3 besar (di SMP). Tapi nggak dapat sama sekali SMA. (Tiga peringkat besar) Dari 300 orang," kata Raihan saat dihubungi Jumat (26/6/2020).
Usia Raihan saat ini adalah 15 tahun 6 bulan. Dia hanya memiliki selisih 1 bulan dengan usia siswa termuda di sekolah tujuannya.
"(Saya) 15 tahun 6 bulan. Pas saya di hari pertama sudah pada 15 tahun 7 bulan. Ya sudah akhirnya memutuskan nggak daftar aja," tutur Raihan.
Tonton juga 'Orang Tua Siswa Ngamuk-ngamuk ke Kadis DKI soal PPDB':
Lebih lanjut, Raihan sudah mencoba mengecek batas usia minimal di sekolah-sekolah yang ada di zonasinya. Namun, dirinya kalah bersaing karena usia.
"Nggak bisa sama sekali. Nggak ada yang masuk. (SMAN) 8, (SMAN) 26, (SMAN) 3, (SMAN) 37, (SMAN) 43, (SMAN) 79, (SMAN) 100, (SMAN) 54. Saya nggak masuk sama sekali," tegas Raihan.
Hingga saat ini, Raihan masih mengharapkan adanya perubahan aturan PPDB jalur zonasi. Dia pun juga mengatakan akan mencoba mengikuti seleksi PPDB jalur prestasi meski kemungkinannya juga kecil karena kuota yang disediakan hanya 30%.
"Nunggu jalur prestasi atau enggak nunggu jalur zonasi berubah," ujarnya.
Seperti diketahui, PPDB Jakarta jalur zonasi ini panen kritik karena faktor usia. Kritik soal syarat usia ini sudah dilayangkan ke Pemprov DKI oleh Forum Orang Tua Murid (FOTM) SMP untuk PPDB SMA 2020 pada 4 Juni lalu. Kemudian pada 23 Juni 2020, kelompok demonstran yang menamakan dirinya Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Meski demikian, tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Jalur zonasi tetap dibuka pada 24-26 Juni 2020 dengan syarat yang sama.
Begini aturan jalur zonasi sebagaimana tertulis di Juknis PPDB DKI 2020:
Jalur Zonasi
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.