KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Rahadian Azhar. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi ini bakal segera disidangkan.
"Hari ini (Jumat, 26/6/2020) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Rahadian Azhar (Direktur Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi) ke JPU. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Rahadian bakal diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU dalam waktu selama 14 hari kerja diberi waktu untuk secepatnya melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ujar Ali.
Untuk itu, jaksa memperpanjang masa penahanan Rahadian selama 20 hari ke depan. Rahadian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel.
KPK menetapkan lima tersangka baru yang dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin ini. Penetapan para tersangka itu dilakukan dari hasil pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Kelima tersangka ini adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.
Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap kepada Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.
"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.