Polisi menggerebek warung yang diduga telah menjual daging penyu hijau di warung kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Pemilik warung IWK ditangkap.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan bahwa didapatkan informasi di Warung Kayu Manis, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sering terjadi transaksi jual-beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).
Syamsi menerangkan warung tersebut dicek pertama kali pada 24 Juni. Hasilnya didapatkan menjual olahan makanan berupa lawar dan sate yang memakai bahan dasar daging penyu hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didapat juga beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang," paparnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan ke rumah pemilik warung. Ditemukan satu ekor penyu hijau yang sudah siap dipotong. Lalu ada juga 12 ekor penyu hijau yang masih hidup dan 12 kampil potongan daging penyu yang ditaruh dalam freezer.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyerahkan satwa penyu hijau. Berdasarkan pemeriksaan, kepemilikan penyu hijau itu ilegal.
"Dari hasil wawancara dengan saksi-saksi dan pemilik satwa tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah, dari keterangan ahli dari BKSDA bahwa satwa tersebut merupakan satwa jenis penyu hijau yang dilindungi oleh undang-undang," tambah Syamsi.