KPK menahan tersangka kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono. Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) ini akan ditahan untuk 20 hari pertama.
"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 pada Rutan KPK Kaveling C1," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).
Lili mengatakan Taufik bakal dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Isolasi mandiri dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di dalam rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan COVID-19," ujarnya.
Taufik turut dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka tersebut. Taufik terlihat berdiri di belakang pimpinan KPK dengan memakai rompi tahanan. Taufik berdiri menghadap ke dinding.
![]() |
Taufik ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019. Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Taufik merupakan tersangka teranyar yang dijerat KPK dari hasil pengembangan kasus ini. Dalam pengungkapan awal melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menjerat tiga orang, yaitu Bowo Sidik, Asty Winasti, dan Indung.
Tonton video 'ICW Soroti Merosotnya Jumlah OTT KPK di Era Firli Bahuri':