KPK Tahan Direktur PT HTK Tersangka Pengembangan Kasus Bowo Sidik

KPK Tahan Direktur PT HTK Tersangka Pengembangan Kasus Bowo Sidik

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 26 Jun 2020 18:01 WIB
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono (Ibnu Hariyanto/detikcom)
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan tersangka kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono. Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) ini akan ditahan untuk 20 hari pertama.

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 pada Rutan KPK Kaveling C1," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Lili mengatakan Taufik bakal dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Isolasi mandiri dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di dalam rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan COVID-19," ujarnya.

Taufik turut dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka tersebut. Taufik terlihat berdiri di belakang pimpinan KPK dengan memakai rompi tahanan. Taufik berdiri menghadap ke dinding.

ADVERTISEMENT
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono (Ibnu Hariyanto/detikcom)KPK menahan tersangka kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Taufik ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019. Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Taufik merupakan tersangka teranyar yang dijerat KPK dari hasil pengembangan kasus ini. Dalam pengungkapan awal melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menjerat tiga orang, yaitu Bowo Sidik, Asty Winasti, dan Indung.

Tonton video 'ICW Soroti Merosotnya Jumlah OTT KPK di Era Firli Bahuri':

Asty disebut sebagai Marketing Manager PT HTK, sedangkan Indung adalah asisten Bowo Sidik. Ketiganya telah divonis bersalah terlibat dalam transaksi suap terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.

Bowo Sidik sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (18/12/2019). Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Bowo terbukti menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikoversi ke rupiah dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui Indung.

Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd, berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads