Kondisi wabah COVID-19 di Kabupaten Sumedang masih perlu diwaspadai. Dalam mencegah penyebarannya, Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali menegaskan adaptasi kebiasaan baru bukan merupakan situasi di mana masyarakat bisa beraktivitas leluasa seperti biasanya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Adaptasi kebiasaan baru (AKB) bukan kembali ke masa lalu ketika pandemi belum menyebar. AKB berarti menjalankan aktivitas sehari-hari dengan gaya hidup baru sesuai protokol kesehatan COVID-19," demikian disampaikan Humas Pemkab Sumedang melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Hingga hari ini, hasil rapid test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 26 Juni 2020 dilakukan terhadap 1.956 orang mencatat 1.925 orang dinyatakan negatif dan 31 orang reaktif. Untuk jumlah kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Sumedang saat ini antara lain sebanyak 3 orang dinyatakan positif, 2 OPD, 2 PDP. Sementara, untuk jumlah OTG di wilayah Sumedang dinyatakan nihil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, jumlah ODR di wilayah Sumedang mengalami peningkatan sebanyak 6 orang. Sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 sebanyak 241 orang dinyatakan ODR di mana sebelumnya hanya berjumlah 235 orang. Terkait hal ini, Pemkab Sumedang mengimbau agar masyarakat yang terjangkit COVID-19 agar bisa segera memeriksakan dirinya sehingga tidak menyebabkan penyebaran virus.
"Perlu kita pahami bersama bahwa terjangkit COVID-19 bukanlah sebuah aib. Untuk itu jika ada gejala terjangkit Covid-19 dan memiliki riwayat kunjungan ke zona merah COVID-19, maka yang bersangkutan wajib jujur kepada petugas kesehatan saat memeriksakan dirinya dan patuhi protokol COVID-19," ungkapnya.
Dengan begitu, wilayah Sumedang bisa segera menjadi zona hijau. Pasalnya, keberhasilan dalam menekan angka infeksi COVID-19 sangat ditentukan oleh dukungan semua pihak dalam menjalani AKB.
(akn/ega)