Kadinkes Tepis Informasi Keliru Kota Bogor Masuk Zona Hitam

Kadinkes Tepis Informasi Keliru Kota Bogor Masuk Zona Hitam

Yudistira Imandiar - detikNews
Jumat, 26 Jun 2020 16:15 WIB
Pemkot Bogor
Foto: dok Pemkot Bogor
Jakarta -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor membantah peredaran informasi yang menyebut Kota Bogor masuk zona hitam penyebaran COVID-19. Informasi tersebut menyebar via pesan berantai di Whatsapp.

Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno menyangkal informasi tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan zonasi dan level kewaspadaan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Kota Bogor masuk kategori zona kuning.

"Jadi, itu tidak benar. Kota Bogor masih di zona kuning," ujar Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, penetapan level kewaspadaan di Jawa Barat diatur dalam Pergub Jabar Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Penentuan level kewaspadaan, disandarkan pada sembilan indikator, di antaranya laju ODP, PDP, pasien positif, kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal. Sembilan indikator tersebut disusun berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemiologi.

ADVERTISEMENT

Dari penilaian terhadap indikator-indikator tersebut, ditetapkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level 1 rendah (hijau) menandakan tidak ditemukan kasus positif, Level 2 moderat (biru) apabila kasus ditemukan secara sporadis atau impor, Level 3 cukup berat (kuning) berarti ada klaster tunggal, level 4 berat (merah) jika ditemukan beberapa klaster, dan Level 5 kritis (hitam) menunjukkan penularan pada komunitas.
Sri menerangkan, lima level kewaspadaan tersebut akan menjadi dasar perlakuan atau protokol berbeda-beda di kabupaten/kota.

"Sampai dengan 25 Juni 2020, data jumlah kasus positif di Kota Bogor adalah 174 kasus. Dari analisis pelacakan kasus, penyebaran virus masih terkendali pada kelompok/klaster tertentu, tidak terjadi transmisi lokal dalam masyarakat yang menyebar secara cepat," imbuh Sri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor Rahmat Hidayat menimpali, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu. Mengacu UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kalau menyebarkan berita bohong bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun)," sebut Rahmat.

Ia meminta kepada warga untuk berhati-hati menyebarkan berita yang tidak diketahui sumber dan kebenarannya secara pasti dan bijak menggunakan media sosial.

"Jadi, biasakan bertabayun, cek dan ricek ke sumber-sumber yang bisa dipercaya," kata Rahmat.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads