Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Anggota FPI Dihadang 'Preman' di Sumut

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Anggota FPI Dihadang 'Preman' di Sumut

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 26 Jun 2020 15:43 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi borgol (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Binjai -

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait peristiwa dugaan penghadangan anggota FPI oleh sekelompok warga diduga preman di Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Keempat orang itu kini telah ditahan.

"Penahanan sudah dilakukan terhadap empat orang tersangka," ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Siswanto mengatakan keempat orang itu adalah A alias Baron (45), Z alias Aan (40), JM alias Ayong (46), dan B alias Pairan (41). Keempatnya dijerat pasal 351 juncto pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat tersangka disangkakan Pasal 351 Jo 170 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Saat ini, kata Siswanto, berkas perkara keempat orang tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan. Dia menyebut berkas sedang diteliti oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penghadangan anggota FPI tersebut sempat viral lewat sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat sejumlah orang sedang menghadang dan meneriaki satu orang Orang yang dihadang tersebut terlihat sempat berusaha pergi, tapi kembali dikejar oleh sekelompok orang itu.

"Kau pikir aku kaleng-kaleng?" kata salah satu pria meneriaki orang yang dihadang tersebut.

Video itu disertai narasi yang menyebut peristiwa terjadi terkait sosialisasi penutupan usaha judi tembak ikan. Berdasarkan narasi di video itu, orang yang dihadang adalah anggota FPI Binjai dan kelompok yang menghadang disebut sebagai preman.

Peristiwa itu disebut terjadi di Pasar VII, Tandam Hilir Satu, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, pada Senin (4/5) malam. Keributan disebut terjadi usai anggota FPI menegur agar pemilik lokasi judi menutup usahanya.

Seusai kejadian itu, anggota FPI bernama Abdul Rahman, yang diduga dihadang kelompok warga, membuat laporan ke Polres Binjai. Dalam laporan bernomor LP/329/V/2020/SPKT-A/RS.BINJAI tertanggal 4 Mei 2020, Abdul Rahman melaporkan dugaan penganiayaan. Ada dua korban dalam laporan itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa dan laporan polisi tersebut benar terjadi. Dia kemudian menjelaskan soal awal mula peristiwa keributan tersebut.

"Jadi mengimbau agar gelanggang permainan tembak ikan, Gelper namanya, kadang disalahgunakan menjadi tempat judi. Gelper itu di Hamparan Perak minta ditutup selama bulan Ramadhan, namun informasi yang kita dapat dari laporan masyarakat dan korban, itu tidak ada aktivitas, memang sudah tidak ada aktivitas, kosong," kata Tatan.

Halaman 2 dari 2
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads