Kasus Anggota FPI Dihadang 'Preman' di Sumut Naik ke Penyidikan

Kasus Anggota FPI Dihadang 'Preman' di Sumut Naik ke Penyidikan

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 18:39 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto ilustrasi penghadangan anggota FPI di Sumut. (dok detikcom)
Binjai -

Polisi mengatakan kasus dugaan penghadangan anggota FPI oleh sekelompok orang diduga preman di Sumatera Utara (Sumut) telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun, polisi belum menjelaskan apakah sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Perkara hari ini kita tingkatkan dalam proses penyidikan," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Rabu (3/6/2020).

Siswanto mengatakan ada sejumlah kendala dalam proses penyidikan kasus ini. Salah satunya soal korban, Abdul Rahman, yang belum bisa dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendala sejauh ini terhadap korban sudah kita upayakan untuk lakukan pemeriksaan namun pihak korban Saudara Abdul Rahman alias Uncu meminta undur waktu dalam pemeriksaan, dikarenakan kendala dari korban, sehingga saksi korban belum bersedia dimintai keterangan," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan sejumlah orang sedang menghadang dan meneriaki satu orang di Sumut viral. Polisi pun telah memberi penjelasan soal peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Dilihat detikcom, Senin (11/5), dalam video itu terlihat beberapa orang menghadang satu orang dan meneriakinya. Orang yang dihadang tersebut terlihat sempat berusaha pergi, tapi kembali dikejar oleh sekelompok orang itu.

"Kau pikir aku kaleng-kaleng?" kata salah satu pria meneriaki orang yang dihadang tersebut.

Tonton juga video 'Cekcok Massa FPI dan Pemilik Kedai Tuak yang Buka di Bulan Ramadhan':

Video itu disertai narasi yang menyebut peristiwa terjadi terkait sosialisasi penutupan usaha judi tembak ikan. Berdasarkan narasi di video itu, orang yang dihadang adalah anggota FPI Binjai dan kelompok yang menghadang disebut sebagai preman.

Peristiwa itu disebut terjadi di Pasar VII, Tandam Hilir Satu, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, pada Senin (4/5) malam. Keributan disebut terjadi usai anggota FPI menegur agar pemilik lokasi judi menutup usahanya.

Seusai kejadian itu, anggota FPI bernama Abdul Rahman, yang diduga dihadang kelompok warga, membuat laporan ke Polres Binjai. Dalam laporan bernomor LP/329/V/2020/SPKT-A/RS.BINJAI tertanggal 4 Mei 2020, Abdul Rahman melaporkan dugaan penganiayaan. Ada dua korban dalam laporan itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa dan laporan polisi tersebut benar terjadi. Dia kemudian menjelaskan soal awal mula peristiwa keributan tersebut.

"Jadi mengimbau agar gelanggang permainan tembak ikan, Gelper namanya, kadang disalahgunakan menjadi tempat judi. Gelper itu di Hamparan Perak minta ditutup selama bulan Ramadhan, namun informasi yang kita dapat dari laporan masyarakat dan korban, itu tidak ada aktivitas, memang sudah tidak ada aktivitas, kosong," kata Tatan.

Halaman 2 dari 2
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads