Buron 1 Bulan, Pembacok Polisi Saat Lerai Tawuran di Jakbar Ditangkap

Buron 1 Bulan, Pembacok Polisi Saat Lerai Tawuran di Jakbar Ditangkap

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 22:40 WIB
Pelaku pembacokan polisi di Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku Pembacokan Polisi di Jakarta Barat (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Polsek Tambora menangkap seorang pelaku pembacokan terhadap Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa yang sedang melerai tawuran. Pelaku berinisial FH alias Dl (24) ini sempat menjadi buron selama 1 bulan.

Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh menerangkan, pada Selasa (12/5/2020) lalu, terjadi tawuran antara kelompok pemuda Setia Kawan, Jakarta Pusat, dan kelompok pemuda Pangkalan Bemo, Tambora, Jakarta Barat, di Kampung Duri Selatan, RT 12 RW 04, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Menurutnya, Ipda Gusti saat melerai tawuran itu dibacok oleh pelaku dan mengalami luka di bagian punggung sebelah kanan.

"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl (24), warga Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat," kata Iver dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iver mengatakan pelaku diamankan di rumah orang tuanya di kawasan Jakarta Pusat. Dia menyebut, saat ditangkap, pelaku bersikap sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora. Polisi, kata dia, tengah melakukan proses penyidikan terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(fas/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads