Polisi mengungkap kisah Hendra, pemilik 1.500 butir ekstasi, yang ditangkap jajaran Polres Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), kemarin. Polisi menyebut Hendra belum lama bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi.
"Baru 3 bulan bebas setelah mendapat asimilasi COVID-19. Dia divonis 4 tahun atas kasus narkotika, dan bebas setelah menjalani hukuman 2 tahun lebih," kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andy Sofyan kepada detikcom, Kamis (25/6/2020).
Menurut pengakuan Hendra, kata Andy, harga per butir ekstasi melonjak saat pandemi. Menurut Andy, selain karena barang yang sulit didapat, kenaikan harga juga disebabkan ketatnya pengawasan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan tersangka, dan sesuai dengan fakta saat kita melakukan undercover buy, harganya sudah mencapai Rp 1 juta per butir dari harga sebelumnya Rp 700 ribu per butir," ungkap Andy.
"Ketatnya penjagaan di pintu masuk membuat para pelaku berpikir dua kali memasok barang," imbuhnya.
Hendra dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," sebut Andy.
Sebelumnya, satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis ekstasi beromzet miliaran rupiah. Dua pelaku dengan barang bukti 1.500 butir ekstasi diamankan.
Kedua pelaku bernama Hendra (22) dan Hendri (29). Kedua warga Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ini ditangkap pada Rabu (24/6) siang.
"Tersangka Hendra sebagai pemilik ekstasi golongan I kualitas tinggi ini ditangkap lebih dulu. Kemudian hasil pengembangannya menunjuk seorang rekannya bernama Hendri. Barang bukti tersangka Hendra didapat di rumahnya yang disembunyikan di atas plafon kamar di rumahnya," urai Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan, Rabu (24/6).